Peringatan hari lahir Pancasila 1 juni 1945 pada 2022 baru saja diperingati. Ucapan selamat dan aneka webinar beterbaran meriah.
Ada yang mencoba memaknai dengan penuh semangat. Ada juga yang memaknai dengan kritis. Ada yang memaknai secara reflektif dan terasing.
Kelompok pertama dari kubu pemerintah dan pendukungnya. Sementara kelompok kedua dari oposisi yang ingin berkuasa. Kelompok ketiga dari kaum marginal-mereka tidak terlibat secara langsung dalam proses sejarah. Kaum marginal ini tidak ikut rapat BPUPKI dan PPKI.
Baik kelompok pertama dan kedua secara legal-historis pemilik saham Pancasila hingga sekarang. Mereka kaum Nasionalis, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Mereka tergabung secara ideologis dalam kelompok nasionalis religius dan sekuler. Bahu membahu berkompetisi berkuasa.
Ketiga kelompok ini secara legal sama-sama warga negara Indonesia, mau tidak mau diikat oleh ketetapan hukum hari lahir Pancasila. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 menetapkan 1 juni sebagai hari lahir Pancasila. Terdapat tujuh alasan dalam ketegori menimbang kenapa 1 juni ditetapkan sebagai hari Pancasila.
Dapat diringkas menjadi lima pokok pikiran; pertama asal usul ideologi Pancasila sebagai dasar negara dari Sukarno. Kedua, tempat kejadian dalam rangkaian sidang BPUPKI dan PPKI, 28 mei-1 juni 1945. Ketiga, sidang tersebut sebagai satu kesatuan kronologi dalam sidang BPUPKI 1 juni 1945, rumusan piagam Jakarta 22 juni 1945 dan rumusan final menjadi aklamasi 18 agustus 1945 pada sidang PPKI. Keempat, penetapan 18 Agustus 1945 sebagai hari konstitusi sebagai pelengkap sejarah ketatanegaraan hari lahir Pancasila.
Kelompok pertama, secara legal memahami Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia berbasis tanggal 1 juni 1945. Memahamai Pancasila sebagai filsafat dasar negara Indonesia.
Kelompok kedua memahami Pancasila sebagai Filsafat negara dan bangsa Indonesia berbasis tanggal 18 agustus 1945. Pidato 1 juni 1945 dianggap sebagai gagasan awal Pancasila, sementara tek aklamasi 18 agustus 1945 sebagai gagasan primer sebagai dasar dan filsafat bangsa dan negara. Tak jarang sebagian menganggap Pancasila bukan ideologi tetapi filsafat bangsa dan negara. Sementara kelompok ketiga diantara kelompok pertama dan kedua.
Kelompok kedua terekpresikan seperti pendapat Yusril Ihza Mahendra, hari lahir Pancasila adalah tanggal 18 agustus 1945. “ jika membandingkan usulan Sukarno tanggal 1 juni 1945 dengan yang di tetapkan tanggal 18 agustus 1945 cukup mengandung perbedaan yang fundamental, sila ketuhanan di letakan Sukarno pada urutan terakhir”.
Secara hukum berbasis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 rumusan Pancasila tanggal 18 agustus 1945 memiliki tiga makna; sebagai kesatuan tiga kronologi proses, kelengkapan sejarah ketatanegaraan dan hari konstitusi.
“bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;”
“bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;”
Kesimpulanya, kelompok pertama memaknai pidato Sukarno 1 juni 1945 sebagai hal yang primer, sementara aklamasi 18 agustus 1945 sebagai hal sekunder. Sementara kelompok kedua memahami sebaliknya. Sementara kelompok ketiga merenung bagaimana memahami baik rumusan 18 agustus 1945 dan 1 juni 1945 sama-sama primer.
Baik kelompok pertama dan kedua memiliki kesempatan merenung lebih sedikit. Hal primer dalam memaknai tiga kronologis sejarah dasar negara Pancasila dalam ilmu dan penguasaan ketatanegaraan masuk dalam zona persaingan elektoral.
Sementara kelompok ketiga realtif lebih banyak waktu merenung untuk membuat basis teori yang lebih kokoh. Mereka penonton kekuasaan. Mereka memang tidak memilik saham resmi, hanya warga negara biasa, seperti buruh dihadapan pemegang saham perusahaan Indonesia. Mereka tidak ditanya dan jika berpendapat tidak di dengar-terkadang mereka diperkusi.
Kelompok ketiga ini memaknai hari lahir Pancasila 1 juni 1945 secara filsofis berbasis pada tek Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016. Apa itu Pancasila ?
“bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara “
Intinya bagaimana menghubungkan tek 18 agustus 1945 yang menjadi dasar ideologi hingga sekarang dari pidato 1 juni 1945.
Salah satu cara adalah menggunakan lima nilai universal sila Pancasila secara tektual-legal sebagai hal yang tetap (abadi). Mengambil referensi ideologi yang dipahami Sukarno dan seluruh anggota yang melakukan aklamasi pada 18 agustus 1945 sebagai hal yang dinamis. Memahami dalam kontek sekarang dengan epsitemologi baru.
Agar berlangsung mulus, langkah pertama adalah baik hari kelahiran Pancasila 1 juni 1945 dan hari konstitusi 18 agustus 1945 dijadikan hari libur nasional. Kedua hari itu sama sama penting. Antara kelahiran dan konstitusionalisme Pancasila adalah satu kesatuan utuh. Persoalanya, mampu nggak kita menjelaskan secara memuaskan?.
Siapapun yang berkuasa, Pancasila harus terus di rekontruksi sesuai dengan nafas dan kebebasan para pemikirnya yang paling update, terutama melibatkan kaum marginal. Mereka bukan penguasa Pancasila. Mereka bukan oposisi yang ingin menguasai Pancasila. Mereka adalah perwujudan Amanah Penderitaan Rakyat (Ampera) yang masih tersembunyi.