Sejak tahun 1963, Israel memulai persiapan untuk mendesain pemerintahan militer untuk mengontrol dan menjajah sisa Mandat Palestina, yang meliputi Tepi Barat yang dikelola Yordania, termasuk Yerusalem timur, dan Jalur Gaza yang dikelola Mesir. Pada tahun 1967, Israel melancarkan serangan mendadak terhadap Mesir, Yordania, dan Suriah, sehingga memulai Perang 1967.
Pada saat Perang 1967 berakhir, Israel telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur, Jalur Gaza, sebagian Dataran Tinggi Golan Suriah, Sinai Mesir, dan desa-desa di Yordania dan Lebanon. Lebih dari sepertiga (400.000 hingga 450.000) penduduk Palestina mengungsi selama perang. Hampir 193.500 orang Palestina adalah pengungsi tahun 1948 dan mengungsi untuk kedua kalinya, sementara 240.000 orang mengungsi dari Tepi Barat dan Jalur Gaza untuk pertama kalinya. Hingga 95 persen dari mereka yang mengungsi pergi ke Yordania, dan yang lainnya mencari perlindungan di Suriah dan Mesir . Akibat pendudukan tahun 1967, Israel secara efektif menguasai seluruh wilayah Mandat Palestina. Sejak saat itu, Israel telah memperluas rezim hukum, politik, dan militernya yang menggabungkan pemindahan paksa, kolonisasi, dan apartheid di seluruh Mandat Palestina.
Resolusi UNGA; Mengatasi Kolonisasi Israel dan Kebijakan Apartheid
Terdapat sejumlah resolusi Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly (UNGA) yang secara eksplisit menyebut kebijakan Israel sebagai kolonisasi dan apartheid. Misalnya, Laporan Komite Khusus untuk Menyelidiki Praktik Israel yang Mempengaruhi Hak Asasi Manusia penduduk wilayah Pendudukan pada tahun 1974 menuntut agar Israel “segera menghentikan aneksasi dan kolonisasi wilayah Arab yang diduduki serta dari semua kebijakan, praktik ”termasuk pendirian koloni Israel”, pemindahan penduduk asing, penghancuran, penyitaan, perampasan properti, tanah, pengambil alihan sumber daya alam Palestina, pemindahan paksa, deportasi warga Palestina, penolakan hak Palestina untuk kembali tanah air mereka penangkapan massal, dan perlakuan buruk terhadap penduduk Palestina lainya.
Demikian pula, Resolusi Majelis Umum PBB, 34/44 tahun 1979 mengutuk semua pemerintah “yang tidak mengakui hak untuk menentukan nasib sendiri, hak kemerdekaan semua orang, masih di bawah dominasi kolonial asing dan penaklukan asing, terutama rakyat Afrika dan rakyat Palestina”.
Resolusi UNGA 38/17 tahun 1983 juga menegaskan kembali “hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, semua orang di bawah kekuasaan asing, dominasi kolonial untuk menentukan nasib sendiri, persatuan nasional, kedaulatan tanpa campur tangan asing”, mengutuk “pelanggaran terus-menerus terhadap hak asasi manusia masih di bawah dominasi kolonial dan penaklukan asing, [termasuk] penyangkalan terhadap hak-hak nasional Palestina yang tidak dapat dicabut”.
Kebijakan Pengusiran Oleh Israel
Petaka (nakba) bangsa Palestian terjadi secara periodik pada empat peristiwa; (mandat Inggris–1922-1947), (nakba masal, 1947-1949), (pemerintahan militer Israel- (1949-1966), dan (perang 6 hari, 1967. Terhitung sejak 1948 Israel telah mengembangkan serangkaian kebijakan untuk mendorong “pemindahan diam-diam’” warga Palestina. Kebijakan pemindahan paksa ini diterapkan di seluruh Palestina dengan berbagai tingkat penerapan, bergantung pada sejauh mana kontrol kolonial Israel dan kemajuan proyek kolonialnya di setiap wilayah yang berbeda.
Pada dasarnya, meskipun kebijakannya sama, alat dan mekanisme yang mendorong penerapan kebijakan ini di Palestina tahun 1948, yang berada di bawah penjajahan dan penaklukan penuh Israel, pada tingkat tertentu ditegakkan secara berbeda dari yang digunakan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur. dan Jalur Gaza, dengan yang pertama di bawah pendudukan militer dan yang terakhir di bawah blokade militer penuh.
Di satu sisi, kebijakan pemindahan paksa (pengusiran) yang dilakukan pada tahun 1948 di Palestina dipraktikkan oleh aktor negara Israel di atas teritori curian melalui pembangunan perumahan ilegal, manipulasi undang-undang dan pengadilan domestik. Adapun di wilayah pendudukan Palestina, occupied Palestinian territory (oPt), Israel berfokus pada operasi dalam selubung legalitas yang diperolehnya sebagai hasil dari proses perdamaian Oslo-sebuah proses kesepakatan dan negosiasi perdamaian Israel- Otoritas Palestina-Palestinian Authority (PA) yang dimulai pada tahun 1993 dan ditengahi oleh Amerika Serikat (AS).
Meskipun diakui telah gagal menciptakan perdamaian, apa yang disebut “perjanjian perdamaian” terus mendikte semua masalah politik, ekonomi, dan sosial di wilayah pendudukan Palestina, mengendalikan kehidupan warga Palestina, dan “menormalkan” pendudukan Israel. Dengan demikian, telah mengubah anggapan internasional tentang istilah sifat pendudukan menjadi pendudukan yang tampaknya abadi yang memfasilitasi ekspansi kolonial Israel, di mana baik Palestina (PA) yang dilembagakan Oslo di Tepi Barat maupun pemerintah de facto Hamas di Gaza tidak memiliki kedaulatan nyata. Terlepas dari perbedaan modus penerapan kebijakan transfer paksa Israel di seluruh Palestina, tujuannya tetap identik, yaitu untuk menciptakan lingkungan koersif yang membuat hidup warga Palestina di Mandat Palestina penuh tekanan dan pada akhirnya mengarah pada pemindahan masal secara paksa .
Kebijakan transfer paksa oleh Israel tidak hanya melanggar sejumlah hak asasi manusia, tetapi kekuatan yang berasal dari lingkungan koersif di masa depan diakui sebagai kekuatan oleh hukum internasional, dan ketika pemindahan terjadi, menjadi sebuah kejahatan perang dan terhadap kemanusiaan. Terdapat beberapa kebijakan utama Israel yang saling terkait yang merupakan pilar strategi yang bertujuan secara bertahap menggusur penduduk Palestina yang tersisa di Mandat Palestina dan mempertahankan pemindahan dan pengasingan mereka, dengan tujuan akhir untuk mengubah komposisi demografis Mandat Palestina.
Penolakan tempat tinggal
Israel secara sistematis menggunakan pencabutan izin tinggal, serta penolakan atau halangan pendaftaran anak, penyatuan keluarga, atau perubahan tempat tinggal sebagai strategi untuk memindahkan orang Palestina secara diam-diam. Antara tahun 1967 dan 1994, Israel mencabut tempat tinggal seperempat juta penduduk Palestina di wilayah pendudukan (oPt). Lebih dari 14.727 warga Palestina telah dicabut status kependudukannya dan hak untuk tinggal di Yerusalem Timur sejak tahun 1967, dengan alasan bahwa status mereka telah “berakhir dengan sendirinya”. Karena hak atas status kependudukan adalah syarat untuk mengakses banyak hak lainnya, banyak orang yang tidak memiliki status di bawah hukum Israel tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendaftaran sekolah, membuka rekening bank, pekerjaan resmi, kepemilikan properti, dan memperoleh surat izin mengemudi atau dokumen perjalanan.
Dari 97 pencabutan izin tinggal warga Palestina di Yerusalem Timur dari 2018 hingga 2021, 6 di antaranya dikeluarkan karena “pelanggaran kesetiaan kepada Negara Israel”. Ketika tanggungan anak-anak dari orang tua yang izin tinggalnya dicabut disertakan, jumlah pencabutan tempat tinggal di Yerusalem berjumlah 86.000 pada 2015.
Rezim Perizinan
Israel telah memasang rezim izin yang kompleks untuk mengendalikan penduduk Palestina dan memberi insentif, atau menghasut, perilaku tertentu. Lebih dari 101 izin yang berbeda mengatur dan mengganggu hampir setiap aspek kehidupan Palestina. Rezim perizinan mengontrol akses warga Palestina ke tanah, sumber daya alam, pemasangan infrastruktur, perjalanan, pekerjaan, perawatan medis, pengembangan pertanian dan industri, dan perusahaan komersial. Rezim izin Israel jauh melebihi pembatasan kebebasan bergerak dan konsekuensi lebihnya mengakibatkan pemerosotan pusat ekonomi Palestina, penolakan total perumahan yang memadai, perawatan kesehatan, dan mata pencaharian bagi orang Palestina.
Perampasan Tanah dan Penolakan Penggunaan
Israel menyebarkan strategi dua kali lipat yang berusaha merebut tanah melalui kategorisasi manipulatif tanah di satu sisi, dan penolakan akses dan penggunaan tanah di sisi lain, untuk membebaskan lebih banyak tanah untuk penyitaan di masa depan. Kebijakan ini telah menghasilkan 85 persen dari kewajiban warga Palestina yang dipaksakan yang didedikasikan untuk keuntungan eksklusif Israel-Yahudi. Warga Palestina dengan kewarganegaraan Israel, berjumlah sekitar 21 persen dari populasi terbatas pada kurang dari tiga persen kesuluruhan tanah. Israel telah menyita atau de facto mencaplok lebih dari 70 persen Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) untuk kepentingan eksklusif penjajah Israel-Yahudi.
Penyitaan sebagian besar dilakukan di bawah deklarasi Israel tentang “kebutuhan militer”, “tujuan publik,”atau “tanah negara” yang sangat terbatas hanya untuk penggunaan Israel-Yahudi, serta mendefinisikan properti Palestina sebagai properti yang ditinggalkan. Selain itu, banyak undang-undang dan kebijakan membatasi akses pemilik tanah Palestina dan penggunaan tanah mereka sehingga pemilik tanah Palestina masih dapat memegang kepemilikan de jure, padahal akses dan penggunaan de facto telah dialihkan ke Israel.
Oleh; Muhammad Ma’ruf