MP-Afrika Selatan telah mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan negara merdeka di wilayah pendudukan Israel selama beberapa dekade. Afrika selatan memiliki pandangan bahwa Palestina dan Afrika Selatan sama-sama menderita akibat kebijakan sistem apartheid.Afrika Selatan telah menjadi salah satu pengkritik tegas atas serangan gencar Israel terhadap warga Palestina dan telah memimpin beberapa inisiatif untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakan genosidanya di Gaza. Berbagai negara dan organisasi hak asasi manusia juga telah mengecam genosida Israel di Gaza dan menyerukan penyelidikan internasional.
Pemerintahan resmi Afrika Selatan telah mengajukan gugatan “tindakan genosida Negara Israel” di hadapan Mahkamah Internasional berdasarkan Konvensi Genosida (obligations under the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) dan meminta tindakan sementara (to indicate provisional measures). Mengajukan gugatan berbasis pasal 36, alenia 1, pasal 9, tentang konvensi Genosida. Mengajukan tindakan pencegahan genosida selanjutnya dengan pasal 41, 73, 74 dan 75.
Seperti yang kita ketahui, kejahatan apartheid Israel selama 75 tahun tidak pernah tersentuh hukum Internasional. Pertanyaanya, sejauhmana “genosida Israel secara defacto sejak 7 oktober 2023 ” dapat di buktikan dan diadili (organ negara, agen, individu dan entitas) di Mahkamah Keadilan internasional (ICJ) tahun 2024. Bagaimana upaya hukum ini berkontribusi terhadap prospek penyelesaikan tuntas bagi kemerdekaan Palestina. Artikel ini berusaha menjawabnya.
Afrika Selatan, Contoh Terbaik
Posisi Afrika Selatan begitu penting secara politik bagi Palestina. Setidaknya pengalaman Afrika Selatan adalah contoh terbaik bagi pembubaran sistem Aphartheid. Bisa memberi motivasi dan jalan bagaimana meruntuhkan rezim Apartheid Israel. Sesama korban Apartehid (Afrika-Palestina) tentu memiliki posisi yang berbeda dengan negara-negara pendukung Aparteid (Israel-US-Eropa Barat).
Afrika Selatan pada 29 desember 2023 resmi telah mengajukan gugatan dan memulai proses hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas serangan “genosida” rezim tersebut di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 22.000 warga Palestina.
Gugatan tersebut mengatakan bahwa tindakan Israel “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.”
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata gugatan tersebut.
Permohonan tersebut mengatakan bahwa serangan Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, dan mendesak pengadilan untuk “memerintahkan Israel untuk berhenti membunuh dan menyebabkan penderitaan mental dan fisik yang serius terhadap rakyat Palestina di Gaza.”
Sebagai tanggapan, Kementerian luar negeri Israel menyatakan menolak kasus yang diajukan Afrika Selatan di International Court of Justice (ICJ). Anggota parlemen Israel bulan lalu memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria, Afrika Selatan, 50 km di utara Johannesburg dan menangguhkan semua hubungan diplomatik sampai serangan gencar berhenti.
ICJ adalah salah satu dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa dan membantu menyelesaikan perselisihan antar negara sesuai hukum internasional.
Efektifitas Solusi Dua Negara dan Penghancuran Sistem Aphartehid
Resolusi politik Palestina paling populer adalah ‘solusi dua negara’. Washington dan banyak negara sahabat Palestina di dunia internasional mendukung resolusi ini. Namun, ketika dihadapkan pada rezim apartheid, gagasan tersebut sudah ketinggalan zaman dan tidak relevan, kata pemimpin Afrika Selatan Mandla Mandela pada Konferensi Solidaritas Global untuk Palestina ke-5, pada tanggal 3-5 Desember di Johannesburg.
Mandla Mandela, cucu Nelson, kepala Yayasan Mandela, ketua klan, dan anggota Parlemen ANC, menyerukan kampanye global anti-apartheid yang bertujuan untuk meruntuhkan rezim Israel, menolak ‘solusi dua negara’ seperti di Bantustan. Menyerukan pembentukan negara demokratis tunggal di Palestina.
Masyarakat Afrika Selatan tahu tentang Bantustan: merekalah yang disebut sebagai ‘tanah air’ penduduk asli-yaitu daerah kantong kecil yang didirikan untuk membantu menegakkan apartheid dan mencegah demokrasi di Afrika Selatan.
Proposal ‘dua negara’ terbaru, yang diajukan oleh pemerintahan Trump pada tahun 2020, juga mempunyai banyak kesamaan dengan masyarakat Bantustan. Namun hanya sedikit orang di luar Afrika Selatan yang mengingat sejarah ini secara mendetail.
Sihir “solusi dua negara” selama ini mendapat dukungan dari resolusi-resolusi DK PBB sejak tahun 1967 (242 dan penerusnya), namun hak “atas kedaulatan, integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara Palestina di wilayah tersebut dan hak warga Palestina untuk hidup damai di wilayah tersebut, dengan garis perbatasan yang aman dan diakui, bergantung pada penarikan entitas Israel dari wilayah yang diduduki yang belum terwujud hingga sekarang.
Rezim aphartheid Israel tidak pernah memenuhi persyaratan tersebut. Perjanjian Oslo tahun 1990-an membuat PLO mengakui entitas “negara Israel”, atas dasar bahwa kolonisasi Tepi Barat akan berakhir dan negara Palestina akan berdiri, namun syarat-syarat tersebut tidak pernah terpenuhi.
Analis veteran Rashid Khalidi, seorang pakar Palestina terkemuka di AS, mengatakan tidak pernah ada upaya serius dari Israel atau Washington untuk menciptakan negara Arab yang “berdaulat, berdekatan, dan dapat bertahan.” Masyarakat Arab Israel (Palestina 1948), munculnya rezim apartheid terbuka di Tepi Barat, dan pembantaian berkala di Gaza telah memberikan sebuah realitas baru.
Namun, dalih ‘dua negara’ dan mitos “kembali ke perbatasan tahun 1967” adalah sebuah harapan kosong yang di hancurkan oleh kebijakan kolonisasi terus-menerus Israel atas wilayah-wilayah pendudukan (pembangunan pemukiman illegal, pencaplokan tanah, tembok pemisah dll) dipertahankan untuk mengaburkan realitas rezim apartheid Israel yang predator. Washington dan Israel memahami bahwa “dua negara” menyembunyikan apartheid dan mencegah pembangunan gerakan anti-apartheid secara luas. AS-Israel tahu, bahwa two state solution bagian dari startegi pengalihan, karenanya di munculkan terus menerus ke opini publik dunia.
‘Rencana perdamaian’ Trump pada tahun 2020 adalah versi terbaru dan terperinci dari gagasan ‘dua negara’ yang menipu. Mereka mendukung aneksasi ilegal Tepi Barat, Golan Suriah, dan bagian timur al-Quds, mencoba untuk ‘menormalkan’ pelanggaran perjanjian internasional sebelumnya dan menawarkan sejumlah wilayah gurun sebagai ‘kompensasi’.
Dalam beberapa tahun terakhir, ‘pemukiman’ ini telah berkembang sehingga terdapat lebih dari 700.000 penduduk penjajah Israel di Tepi Barat. Meskipun tidak ada protes dari dunia internasional, dukungan “Tel Aviv” terhadap proses ini membuat para ‘pemukim’ (seperti yang terjadi di Gaza) tidak mungkin dibujuk untuk berkemas dan pulang. Di bawah ‘rencana perdamaian’ Trump, kendali total Israel atas perbatasan, keamanan, dan bahkan pendidikan terus di pertahankan. Situasi ini sangat mirip dengan kebijakan apartheid Bantustan di Afrika Selatan, seperti yang diamati oleh Mandla Mandela.
Perjuangan Palestina dapat dan harus mengambil pelajaran penting dari kampanye anti-apartheid di Afrika Selatan dan memanfaatkan modal politik yang dibangunnya, termasuk resolusi internasional. Pertama-tama, pada tahun 1973, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dapat dihukum berdasarkan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional tahun 1988.
Diskriminasi rasial yang sistematis adalah kejahatan yang tidak boleh dibantu dan didukung, dan entitas Israel telah dinyatakan sebagai rezim apartheid oleh enam laporan independen. Seperti yang dikemukakan oleh para ahli hukum Richard Falk dan Virginia Tilley (2017), “Negara mempunyai kewajiban kolektif: (a) tidak mengakui rezim apartheid sebagai rezim yang sah; (b) tidak membantu suatu negara dalam mempertahankan rezim apartheid; dan (c) bekerja sama dengan PBB dan negara-negara lain dalam mengakhiri rezim apartheid.” Kewajiban tersebut menghalangi pengakuan atau dukungan terhadap rezim apartheid sebagai sebuah ‘negara’.
Kedua, ketika rezim apartheid Afrika Selatan mencoba menampilkan daerah kantong Bantustan sebagai suatu bentuk ‘penentuan nasib sendiri’, hal ini ditolak baik oleh warga kulit hitam Afrika Selatan maupun PBB. Uskup Agung Desmond Tutu mengatakan daerah kantong suku tidak ada hubungannya dengan kenyataan di Afrika Selatan, “kami benar-benar terdetribalisasi, pemerintah Afrika Selatan-lah yang berupaya memperburuk perasaan kesukuan.”
Kebijakan dan praktik Bantustan bertujuan untuk memperkuat apartheid dengan memaksa Mayoritas penduduk Afrika berkulit hitam menguasai 13% wilayah negara tersebut, dengan sedikit sumber daya dan layanan dasar. Namun kepala suku yang bekerja sama seperti Gatsha Buthelezi dari KwaZulu diandalkan untuk menampilkan lapisan ‘kemerdekaan’ suku. Kebijakan Bantustan ini, termasuk ‘Bantu’ kelas tiga Sistem pendidikan yang dimulai pada tahun 1950an dan memicu protes besar-besaran, dikatakan sebagai “perluasan teritorial yang logis dari apartheid sebagai kebijakan umum dan cara hidup bagi orang kulit putih sebagai satu suku yang lebih diutamakan dibandingkan orang kulit hitam sebagai kumpulan suku yang lebih rendah. “