Dialog HAM Islam dan HAM PBB

Tulisan berikut merupakan respon atas diskusi yang di selenggarakan oleh Paramadina bertema HAM PBB dan HAM Islam.

Penulis merasa HAM PBB belum mengadopsi gagasan HAM Islam, padahal banyak anggota PBB berasal dari negara Muslim.  

Muncul dalam sebuah diskusi HAM Islam di Paramadina 8/07/2017 beberapa poin masalah. Pipip Ph.D (Direktur PIC-Paramadina Institute of Ethics and Civilization) membuka diskusi mengatakan, pentingya membahas HAM versi Islam serta urgensi penentuan sikap terhadap permasalahan genocide terhadap 300.000 warga muslim rohingnya oleh pemerintah militer Mynmar. Dr. Husain Heriyanto, mempertanyakan keengganan sebagian umat Islam bicara HAM-menandakan lemahnya pemahaman konsep manusia sehingga terkesan persoalan HAM menjadi eklusif. Zubaidah, MA mempertanyakan dimana letak masalah, bukankah setiap agama mengajarkan HAM dan terjadinya jarak pemahaman umat Islam masa nabi dan era sekarang. Dr. Zainal Maarif menggugat ketertinggalan umat Islam, bukankah barat telah maju karena telah berbicara pada hak binatang, tumbuhan dan alam. Sedangkan saya sendiri selaku pentranskip fokus pada pembedaan konsep HAM Islam dan HAM PBB. Mulai dari pengertian Hak, asasi dan manusia.

Dr. Safakhah sebagai pembicara tunggal memaparkan tentang konsep HAM Islam dengan menggali kasanah Alquran dan Najhul Balghah. Dikatakanya, fondasi HAM Islam dibangun dari posisi manusia sebagai hamba (makhluk) dan Tuhan sebagai pencipta. Hak dan kewajiban berlaku baik hubungan sesama manusia, dan Tuhan. Tiga unsur penting HAM Islam; pertama pengenalan terhadap Allah SWT (makrifatullah), kedua mengiringi Tuhan dalam setiap tindakan, ketiga saling mencintai dan mengasihi sesama manusia.

Dr. Safakhah juga menjelaskan secara detil hak anak, hak pemimpin dan hak Istri. Perlakuan yang adil dari seorang pemimpin menjadi syarat mutlak-dimana keadilan seorang pemimpin seharusnya dimulai dari keadilan seorang suami dalam menunaikan hak istri, hak anak kemudian terefleksikan dalam diri seorang pemimpin pada rakyatnya. Memimpin rakyat tak ubahnya memimpin keluarga- kasih sayang seorang istri dan anak menjadi sumber energi yang memancar dalam kepemimpinan seorang suami. Seolah mengatakan menyakiti istri, sama dengan menyakiti rakyat.

HAM Islam berkebalikan dengan HAM PBB. Posisi HAM PBB hanya memberi posisi hubungan manusia dengan manusia. Dibuat untuk kepentingan di dunia. Sehingga pentingnya hubungan kasih sayang suami, istri dan anak bersifat individual (non publik) terpisah dan tidak berhubungan dengan domain (publik) HAM PBB. HAM Islam lebih luas daripada HAM PBB-karena Tuhan paling tahu kebutuhan manusia. Demikian dikatakan Dr. Safakhah.

Tulisan berikut merupakan pengembangan lebih lanjut dari diskusi dan refleksi pribadi penulis dengan menfokuskan pada pembedaan konsep dan implikasi HAM PBB dan HAM Islam. Pembedaan ini bukan bermaksud tidak mengakui HAM PBB, tapi ketiadaan akomodasi pada agama sebagai sumber HAM dunia adalah pelanggaran HAM itu sendiri-karena hanya membatasi pada keterbatasan sumber akal profan manusia.

Pengantar

HAM, disingkat Hak Asasi Manusia. Sebuah deklarasi pernyataan tentang eksistensi sebagai warga manusia di dunia-bahwa manusia mempunya hak yang asasi yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Asasi adalah sesuatu yang menempel, jika dihilangkan maka esensi manusia bisa segera berpindah statusnya menjadi binatang.

Pertanyaanya kemudian muncul bagaimana konsep HAM PBB (dunia) dirumuskan berikut implementasinya. Selanjutnya, bagaimana sebuah konsep HAM PBB yang diresmikan pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) bisa diterapkan dan di implementasikan dengan tuntas sedangkan konsep tersebut tidak menampung aspirasi pandangan hidup seluruh warga manusia di dunia- dalam hal ini pandangan hidup warga manusia beragama terutama umat Islam.

Kita ketahui, meski pemisahan agama Kristen di Barat mulus seiring dengan perkembangan humanisme, liberalisme dan demokrasi, akan tetap bukan berarti dapat berlaku universal seolah menjadi keniscayaan akhir dari hukum sejarah manusia hingga kiamat. Bagaimana dengan pemeluk agama Islam- apakah bisa menerapkan konsep HAM PBB yang didesain hanya fokus pada dunia, sedangkan umat Islam berikut ajaranya tidak memisahkan kehidupan dunia dan akherat. Bukankah setiap titik dinamika proses sejarah peradaban Islam selalu ditarik dari ujung dari kehidupan hakiki paska kematian. Awal (mabda’) dan akhir (maa’d) satu kesatuan. Jika teologi dan eskatologi terpisah selamanya dalam deklarasi HAM PBB, akan tetapi bukankah setiap detik tindakan HAM oleh manusia berimplikasi pada kehidupan akherat?.

Bukankah kapitalisme dan demokrasi liberal yang dianggap menjadi puncak perjalanan manusia ternyata secara faktual membuat Islam itu sendiri nampak lentur dan beradaptasi, dan selalu berusaha menjadi tuan bagai masa depanya sendiri karena dorongan kefitrahan agamanya. Pertanyaan urgen berikutnya- sejauhmana dan apakah para pemegang mandat PBB bisa melindungi secara fair (adil) hak asasi manusia yang beragama Islam. Mengingat banyak korban HAM di era kontemporer adalah umat Islam.

Jawabanya adalah sulit. Kenapa demikian? Karena konsep HAM yang tertera dalam piagama PBB berbeda dan tidak mengakomodasi konsep HAM versi Islam. Konsep HAM PBB dibuat oleh manusia dan untuk kepentingan (elit anggota PBB?). Sedang konsep HAM Islam dibuat oleh Tuhan 1400 tahun lewat melalui wakilnya untuk kepentingan manusia di dunia dan akherat. Demikian ditekankan Dr. Safhakah.

Olehkarenanya wajar jika terjadi konsistensi antara konsep dan implementasi HAM PBB. Karena diperuntukkan untuk manusia, maka bisa direduksi sesuai dengan “humanisme” yang tunduk kepada elit pemegang kekuasaan HAM PBB.

Olehkarenanya pula, implementasi HAM PBB sebagai deklarasi warga manusia dunia bersifat pilih kasih dan kepentingan. Berikut contoh pelaksanaan implementasi piagam HAM PBB yang pilih kasih dan kepentingan. Kita tahu, umat Islam justru telah dan menjadi tarjet korban dari 30 pasal HAM PBB. Banyak warga manusia beragama Islam telah banyak kehilangan hak hidup, hak kemerdekaan dan hak perdamaian persis sebagaimana yang tertera dalam mukadimah piagam HAM Dunia. Coba kita perhatikan.

PBB tidak menyatakan George Bush melanggar HAM karena kebijakanya menginvasi Irak dan telah menghilangkan hak hidup 1 juta umat Islam-PBB tidak menyatakan Obama sang peraih hadiah nobel perdamaian melanggar HAM karena telah menghilangkan hak hidup 3000 manusia beragama Islam akibat kebijakan dronenya di Afganistan dan Pakistan. Obama juga tidak dinyatakan melanggar HAM karena kebijakanya memimpin dunia mengganti pemerintahan legal Bassar Assad Suriah dan telah mengakibatkan hak hidup 240.000 umat Islam dan Kristen hilang terhitung sejak 2012 berikut kerusakan infrastrukturnya. PBB juga tidak menyatakan pemerintahan junta militer Myanmar melanggar HAM karena telah mengusir dan menghilangkan kewarganegaraan 300.000 umat Islam hingga menjadi pengungsi di berbagai negara termasuk Banglades terhitung sejak 2012.

PBB melalui hak veto para anggotanya juga tidak segera menerapkan 30 pasal piagam HAM Dunia dengan menginvasi secara legal pemerintahan Israel yang tidak sah karena telah menjajah bangsa Palestina yang muslim dan Kristen. Perlakuan diskriminatif PBB ini membuktikan, banyak umat Islam tidak dianggap warga manusia, sedangkan kita tahu, warga Israel diperlakukan sebagai ras manusia yang memilik hak eklusif seolah mendapat mandat PBB boleh menjadi negara penjajah yang sah. Inilah yang dimaksud pilih kasih (humanisme) dan pilih kepentingan. Data implementasi piagam HAM PBB yang pilih kasih dan kepentingan ini bisa terus di cari.

Jawaban lain kenapa konsep piagam HAM PBB, implementasinya pilih kasih dan pilih kepentingan. Pertama piagam HAM PBB dibuat dan didesain oleh kepentingan para pemenang perang dunia 2 terutama peran AS dan hak eklusif pemegang hak veto dan hak kepemilikan senjata nuklir. Nuansa kemenangan telak sekutu dengan menaklukkan NAZI dan pengeboman Herosima dan Nagasaki jelas tidak menjadikan piagam HAM PBB steril dan 100% beraroma humanis.

Kepentingan sekutu paska perang dunia 2 tentu menghasilkan akumulasi modal berlimpah-digerakkan oleh industrial military complex, menjadikan piagam HAM PBB sebagai tameng suci (humanisme). Kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dalam mukadimah HAM PBB yang menjadi nafas humanisme dilindungi oleh kekuasaan yang mengatasnamakan masyarakat Internasional di sokong oleh penyebaran kapal induk merata di seluruh permukaan bumi. Rasa takut warga manusia di bumi inilah menjadi puncak kemenangan kepentingan fana. Sebuah perwujudan semangat pencerahan dari rasio instrumental- kemandirian dan puncak pencapaian manusia yang bisa mengurus kepentingnya sendiri tanpa bantuan Tuhan (sekulerisme kolonial).

Kedua, piagam HAM PBB dibuat tidak menampung aspirasi konsep yang ada dalam agama. Konsep yang ada dianggap begitu saja sebagai kesepakatan dan mewakili seluruh cita-cita humanisme yang menjadi penopang dunia modern (para anggota PBB).

Lalu bagaimana dengan umat Islam yang tersebar di berbagai negara, apakah nasib konsep dan implementasi HAM Islam selamanya tunduk dan dipasrahkan pada HAM PBB, harus menerima hingga hari kiamat. Bukankah kesuksesan mendapatkan kehidupan hakiki di alam akherat adalah hak asasi umat Islam. Bukankah pelaksanaan keadilan dalam HAM di dunia ini tidak hanya terbatas pada konsekueansi di dunia saja. Bukankah kita tidak sedang menukar tujuan perantara (dunia) menjadi tujuan hakiki?. Inilah pertaanyaan asasi manusia dimana umat Islam harus bisa menjawab dengan tegas tanpa rasa takut- apa bedanya konsep manusia menurut Islam, apa bedanya konsep manusia menurut pandangan HAM PBB?.

Bagaimana desain HAM PBB yang memang sekuler (untuk kepentingan dunia) dan HAM Islam yang memandang alam, manusia dan Tuhan sebagai satu kesatuan. Jika selamanya umat Islam enggan menjawab. Maka umat Islam selamanya tidak akan mendapatkan hak kemerdekaan sebagai manusia rasional dan spiritual, hak mendapatkan keadilan di dunia dan akherat, serta hak mendapatkan perdamaian yang benar-benar hakiki.

HAM PBB dan HAM Islam

Seorang peserta diskusi mengatakan. Bukankah barat lebih maju dibanding Islam, mereka berbicara tentang hak asasi pada binatang dan alam. Kemudian di sanggah oleh peserta lain, bukankah Barat juga ragu untuk mengatakan junta militer Mynmar telah melanggar HAM PBB. Bukankah Aung San Suu Kyi sebagai sang peraih hadiah nobel ikut bertanggung jawab?

Kekuatan dunia seolah menggiring-jangan campur adukan kemanusiaan dan agama, karena kekuatan teroris menungganginya. Semua itu dinyatakan ketika 300.000 muslim rohingnya telah dihilangkan kewarganegaraanya secara sistematis. Kertas suci HAM PBB seolah sengaja tidak mengakui status legal muslim rohingnya sebagai manusia, sehingga layak memperoleh kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.

Olehkarenanya setelah diteliti lebih lanjut, tidak adanya kata “Tuhan” dalam Piagam PBB membuktikan sejak awal memang tidak ada desain untuk menampung pandangan dunia agama. Manusia dipahami hanya dalam kontek modern. Spirit HAM PBB tidak bisa dilepaskan dari perkembangan lebih lanjut dari pandangan humanisme yang berkembang di barat-esensi dan kepentinganya dibatasi di dunia saja. Sedangkan pandangan dunia akherat warga manusia di seluruh dunia diserahkan pada masing-masing individu.

Manusia modern dalam HAM PBB mencukupkan diri pada cita-cita sebatas cakrawala akal teoritis dan praktis manusia. Produk filosofis ini bila runut pararel dengan temuan dan perenungan terjauh kekristenan dalam diri Immanuel Kant-bahwa Tuhan dan Metafisika tidak bisa dijangkau oleh akal. Tuhan dan Metafisika adalah “nomena” dan yang bisa ditangkap hanya fenomena (12 kategori).

Dalam perkembanganya, konsep Kant tentang manusia, alam dan Tuhan telah membangun dinamika dan pengerucutan paham humanisme, sekaligus mengawali proyek pemberlakuan proyek sekulerisme barat untuk diterapkan bagi seluruh umat manusia. Sementara ajaran Kristen dengan konsep dosa asalnya yang berkembang di Barat dan Eropa memperoleh justifikasi filosofis dari Immanuel Kant. Kenapa demikian, karena hampir seluruh tokoh humanisme dan liberalisme baik di Barat dan Eropa merujuk pada Immanuel Kant. Diantara tokoh liberal; Mill, Locke, Rousseau, Smith Bayle, Voltaire, Rawl dan Friedman dn Hume.

Dengan demikian Kant berperan menjadi seperti nabi, dan seolah filsafatnya menstatuskan sekulerisme mirip agama-dikatakan nabi karena pemikiranya menampung dan menjadi wadah seluruh cita-cita umat beragama, ateis, agnostik relatifis, serta posmodernis.

Bahkan upaya membangun humanisme para filsuf Filsafat Sosial Kontinental dengan cara mengkritik Filsafat Sosial Anglo Amerika yang positifis, empiris dan kuantitatif tidak banyak membantu menanggulangi gerak ekonomi kapitalis yang ditopang oleh dua dua benteng sekaligus, ilmu eksak (teknokrat instrumental) dan ilmu sosial (antropolog, sosiolog berpaham positifis).

Hermeunetika, Historisisme dan Filsafat Kritis sebagai fondasi membangun humanisme mengalami hambatan. Wacana yang dibangun” selalu takluk dibawah payung elit-elit penguasa sentra-sentra “humanisme positif” dibawah lindungan HAM PBB.

Dengan demikian hasil bersih perkembangan demokrasi dan HAM di Barat adalah hasil dari perjalanan pemikiran humanisme barat yang telah memperoleh momentum yang empuk berbarengan dengan ekpansi kolonialisme Barat.
Meskipun kaum humanisme menyerukan dan memisahkan perilaku kolonial Barat dan ide humanisme, bukti dilapangan membuktikan humanisme tidak cukup ampuh bisa menghentikan perilaku dehumanusime (Hitler, Lenin, George Bush, Obama, Junta militer Mynmar).

Para pegiat HAM di seluruh dunia, membatasi untuk tidak mengadvokasi dan mendesain pada dirinya sendiri untuk tidak mengajukan (aktor elit) ke Mahkamah Internasional. Kenapa demikian, jawabanya, karena para aktor dehumanisme tingkat Internasional yang memegang kunci kitab suci HAM PBB berlaku pilih kasih dan pilih kepentingan. Artinya pemberlakuan cita-cita “humanisme positifis” ada ditangan para pemegang kekuasaan dunia (PBB). Humanisme positifis artinya humanisme yang diberlakukan sesuai dengan kepentingan pemegang elit HAM Dunia.

Lalu bagaimana dengan pemberlakuan konsep HAM versi Islam dimana kitab suci HAM PBB ditangan para elit aktor aristek pemenang perang dunia 2?. Bukankah membicarakan HAM Islam sekedar pelipur lara saja, bukankah sebagai warga manusia Islam harus patuh pada PBB.

Tentu saja jika Islam memiliki konsep HAM, menurut penulis, pertama, umat Islam harus mengajukan agar menjadi “diskursus publik”, alasanya simpel, karena umat Islam itu manusia bukan binatang. Hak intelektualnya sejajar dengan pengikut (nabi) Immanuel Kant.

Sebagian umat Islam memang enggan melaksanakan piagam HAM PBB karena bukan hanya keterbatasan cita-cita HAM yang terbatas di dunia saja. Juga karena pemegang elit HAM Internasional memberlakukan secara diskriminatif terhadap warga muslim. Umat Islam seolah ketiban dua kutukan sekaligus-pertama harus menerima HAM PBB yang konsepnya hanya terbatas di dunia, kedua umat Islam paling banyak mengalami korban HAM.

Konsep Manusia HAM Islam

HAM dalam Islam dibangun tidak memisahkan bangunan pandangan sekuler dan sakral. Alam dunia (fisik) dan alam dunia akherat (metafisik) ada dalam satu pandangan bernama pandangan dunia Islam. Sedangkan HAM PBB memisahkan dan bahkan tidak menyebut kata “Tuhan” menandakan hanya mengakui pandangan dunia (fisik) saja. Humanisme yang menjadi spirit pelaksanaan HAM PBB secara legal hanya mengukuhkan dan mengakui bahwa hak warga manusia; kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dalam mukadimahnya hanya mencita-citakan versi sekuler sebatas di dunia ini. Sekalipun ada warga manusia di dunia mencita-citakan untuk tujuan akherat mustahil bisa maksimal karena tidak dipayungi oleh hukum Internasional.

HAM Islam memandang manusia adalah fitrah (suci) berbeda dengan pandangan barat yang menopang sistem politik Internasonalnya bahwa manusia cenderung berbuat jahat (Hobbes)-manusia adalah serigala bagi manusia lain. Konsep Islam berimplikasi pada kooperasi dan persaingan sehat-kasih sayang dan kompetisi di akui sekaligus. Sedang konsep manusia Barat gabungan (Hobbes dan Machiavelli) dengan konsep dosa asal Kristen berbaur dan campur aduk dengan konsep kasih Yesus.

Dengan demikian, sebenarnya konsep manusia Islam dan Kristen sama-sama dalam kontek konsep “kasih sayang” sesama manusia, tetapi dosa asal Kristen telah menjustifikasi konsep Hobes. Meski tidak secara tertulis- ajaran Kristen bisa dikatakan tertampung dalam HAM PBB dari sisi konsep dosa asal manusia (pada dasarnya manusai berdosa/jahat) akan tetapi dalam praktek hukum internasional PBB berpengaruh, terbukti pelaksanaanya pilih kasih (humanisme) dan kepentingan.

Akan tetapi, konsep fitrah manusia dalam Islam jelas tidak tertampung dalam piagam HAM PBB. Kenapa? Karena konsep fitrah adalah ciptaan Tuhan, HAM Islam di desain oleh Tuhan. Hak manusia di dunia bisa gugur tetapi tanggung jawab terhadap Tuhan tidak bisa gugur. Manusia terikat kontrak bukan hanya pada sesama mansuia tetapi juga pada Tuhan.

Menurut HAM Islam, hak hidup para pembunuh (elit pemegang kitab suci HAM PBB) bisa diambil karena telah membuhuh 1 juta orang dalam kasus invasi Irak. Tapi seorang pastur Indonesia mengatakan tidak bisa disamakan antara Hitler dan George Bush. Hukuman mati dalam HAM Islam menghormati hak hidup generasi umat manusia, tetapi HAM PBB dan ajaran dosa asal Kristen menentang hukuman mati karena bertentangan dengan doktrin bahwa ruh suci yang diberi Tuhan kepada manusia tidak bisa diambil.

Artinya HAM dalam Islam tidak bisa lepas dari posisi manusia sebagai makhluk-hamba (khalifah) dan Tuhan sebagai pencipta. Manusia di ciptakan dari Tuhan yang suci dan akan kembali pada Tuhan yang suci. Cara memandang arti dan penghargaan kehidupan dan kematian antara HAM PBB, Kristen dan Islam tidak mudah di samakan. Akan tetapi teologi dosa asal Kristen ajaibnya seiring dengan kengototan penghapusan hukuman mati, seolah dunia agama Kristen menjustifikasi secara teologis HAM PBB. Padahal sejak semula kesuksesan sekulerisme adalah hasi dinamika agama Kristen dengan negara dalam sejarah barat. Hal ini tentunya lepas dari debat- tidak ada jaminan hukuman mati akan mengurangi kejahatan.

Tujuan penciptaan

Dalam HAM Islam, tujuan diciptakan manusia agar menjadi seperti Tuhan, bukan sama dengan Tuhan (musrik), dengan cara menyerap asma-asma Tuhan. Horison diciptakan manusia mengarah pada sesuatu yang tidak terbatas (unlimited) secara eksistensial (Insan Kamil). Olehkarenanya independensi dan kreatifitas pembuatan hukum-hukum hasil inovasi manusia dalam rangka bingkai menuju yang unlimited dan illahiyah (progress).

Pada HAM PBB karena tidak tertulis kata “Tuhan” maka posisi manusia tercipta dengan sendirinya dan mencita-citakan dirinya menjadi manusia yang otonom dan independen-persis seperti semangat konsep manusia Imanuel Kant. Hubunganya sebatas antar manusia. Oleh karenanya progresifitas dan kreatifitas pembuatan dan pelaksanaan sistem politik dan hukum humanisme jangkauan terjaunya bersifat fana (terbatas).

Karenanya konsep dan pelaksanaan HAM PBB pilih kasih dan pilih kepentingan sesuai dengan pemegang otoritas HAM dunia. Berbeda dengan HAM Islam, salah satu fondasi sumber HAM Islam berasal dari Nabi Muhammad melalu Ali bin Abi Thalib dalam Najhul Balagah yang telah berumur 1400 tahun. Dinyatakan bahwa fondasi HAM adalah pertama, mengenal Allah (makrifat), mengiringi Tuhan dalam setiap tindakan, saling mencitai sesama manusia, menyingkirkan kepentingan sendiri dan mengutamakan Allah. Allah telah menitipkan kasih sayangnya pada makhluk perempuan. Dalam diri perempuan sumber kasih sayang. Barangsiapa laki-laki menyakiti perempuan, maka akan masuk neraka.

Dengan demikian dapat disimpulkan, pertama, kemerdekaan, keadilan dan perdamaian sebagai pengikat cita-cita HAM PBB dari sisi konsep bukanlah konsep final. Asumsi yang melandasinya adalah kepercayaan pada otonomi akal-hukum keniscayaan sejarahnya adalah demokrasi liberal-alatnya berupa teknologi instrumental, humanismenya positifis (empiris). Olehkarenanya tidak adanya “Tuhan” sebagai sumber humanisme bukanlah perkara sepele. Jika saja HAM Islam diberi tempat, maka manusia tidak hanya terdorong memenuhi hak sesamanya di dunia tetapi juga di akherat, dibawah kewajiban dan pertanggungjawaban penuh di dunia dan akherat.

Kedua, pelaksanaan HAM PBB selama ini ternyata tidak steril dari arah kepentingan elit penguasa PBB, sehingga tidak aneh kemerdekaan, keadilan dan perdamaian warga manusia di dunia syarat dengan kepentingan elit PBB. Bahkan pelaksanaan HAM PBB sering menjadi justifikasi kebijakan standar ganda.

Olehkarena itu, dengan diakomodasinya HAM Islam maka, kepentingan itu bisa di redam, karena Tuhan menjadi tujuan objektif bersama. Ketiga, pandangan hidup (word view) agama pada umumnya, dan Islam khususnya harus diakomodasi menjadi sumber HAM Dunia, karena posisi jumlah pemeluk agama dan agama itu sendiri di dunia menjadi bagian dari elemen demokrasi.